Musyawarah Desa APBDes 2026: Sepakati 4 Prioritas Dusun
Musdes dihadiri 67 warga perwakilan dusun, menyepakati drainase Dusun III dan lampu jalan lingkungan.
Mitra Pemerintah Desa yang aspiratif, transparan dan akuntabel untuk kemajuan Desa Bungko. Kami menampung aspirasi, mengawal perencanaan, dan memastikan APBDes tepat sasaran.
BPD Desa Bungko adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Terwujudnya BPD yang aspiratif, kritis, bermartabat dan menjadi mitra strategis Pemerintah Desa dalam membangun Desa Bungko yang mandiri, sejahtera dan berkeadilan.
1. Menampung & menyalurkan aspirasi masyarakat. 2. Mengawal perencanaan partisipatif. 3. Mengawasi kinerja Pemerintah Desa & APBDes. 4. Mendorong transparansi regulasi desa.
Desa Bungko, Kecamatan Kotamobagu Selatan, merupakan desa yang tumbuh bersama semangat otonomi desa. Sejak diberlakukannya UU Desa No.6 Tahun 2014, BPD Desa Bungko bertransformasi menjadi lembaga permusyawaratan yang kuat.
Kami bukan hanya lembaga pengesah Peraturan Desa, tetapi menjadi jembatan aspirasi. Setiap Musyawarah Desa (Musdes) menjadi ruang hidup demokrasi tingkat desa.
"BPD adalah telinga dan nurani desa. Jika pemerintah desa adalah tangan yang bekerja, BPD adalah mata yang mengawasi dan mulut yang menyuarakan." — Ketua BPD
Periode 2025 - 2031 • Ketua → Wakil Ketua → Sekretaris → Anggota (4 Komisi). Klik salah satu profil untuk melihat detail tugas.
Pasal 55 UU Desa menegaskan BPD sebagai lembaga permusyawaratan yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
Transparansi: Seluruh Peraturan Desa dan Keputusan BPD Desa Bungko dapat diakses publik melalui menu Regulasi. Kami berkomitmen open-data APBDes.
Dokumen publik BPD Desa Bungko — dapat diunduh sebagai komitmen keterbukaan informasi desa.
| Dokumen | Status | Aksi |
|---|---|---|
|
APBDes Desa Bungko
Perdes No.02/2026 • APBDes
|
Disahkan | |
|
Laporan Kinerja BPD Semester II
Kep BPD No.05/2025 • Laporan
|
Publik | |
|
Perdes Pungutan Desa Wisata
Perdes No.04/2025 • Perdes
|
Berlaku | |
|
Keputusan BPD tentang Musdes RPJMDes
Kep BPD No.02/2025 • Keputusan
|
Selesai | |
|
RKPDes Tahun 2026
Perdes No.01/2026 • Perencanaan
|
Disepakati |
Kegiatan resmi BPD Desa Bungko — transparan & terdokumentasi.
Musdes dihadiri 67 warga perwakilan dusun, menyepakati drainase Dusun III dan lampu jalan lingkungan.
Ketua BPD Erick Paputungan pimpin reses, warga usulkan perbaikan jalan tani & posyandu.
BPD nyatakan APBDes 2025 akuntabel, sisa anggaran dialihkan untuk BUMDes Bungko Mandiri.
Setiap aspirasi Anda dicatat resmi, diverifikasi BPD, dan ditindaklanjuti melalui Musyawarah Desa. Identitas Anda terlindungi sesuai etika kelembagaan BPD.
Portal BPD Desa Bungko • Aman & Terverifikasi
Kantor BPD Desa Bungko bersebelahan dengan Kantor Desa Bungko, siap melayani aspirasi setiap hari kerja.